Standar Pelayanan Penerbitan Karis/Karsu

  1. a. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. b. FC. sah Surat Keputusan CPNS
  3. c. FC. sah Surat Keputusan PNS
  4. d. FC. Surat Nikah / Akta Nikah
  5. e. Blangko Lampiran IA SE BKN No: 08/SE/1983 tanggal 28 April 1983
  6. f. Pas foto hitam putih Uk. 3 x 4 masing – masing sebanyak 2 lbr

  1. 1. BKPSDM menerima surat permohonan dari OPD
  2. 2. Berkas di cek, dipilahkan sesuai ajuan
  3. Berkas dicek pernah mengajukan apa belum, -. Apabila perkawinan kedua ada ijin BUPATI tahun berapa?, -. Apabila kehilangan sudah ada surat kehilangan dari kepolisian, -. Apabila meninggal sudah ada syarat pernyataan dari desa, -. Dipastikan semua berkas sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  4. 4. Dibuat pengantar untuk diajukan pembuatan kartunya di BKN sesuai ajuan yang sudah dipilah-pilahkan
  5. 5. Pengantar diajukan ke Kepala BKPSDM untuk diasman sesuai dengan berkas yang sudah dipilahkan
  6. 6. Kemudian berkas diantar ke BKN (Kantor Regional I BKN) untuk dibuatkan kartunya
  7. 7. Pengambilan Kartu yang jadi dari BKN sudah dipilahkan sesuai ajuan
  8. 8. Sesudah diambil oleh BKPSDM diregister nomor serinya dan dimasukkan dalam system SIMASN
  9. 9. Kartu yang jadi di pilah sesuai dengan OPD agar mempermudah pengambilan serta member tahu OPD bahwa ajuan kartu sudah jadi
  10. 10. Bisa diserahkan ke OPD melalui kepegawaiannya.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Isteri (KARIS); 2. Kartu Suami (KARSU

Aduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung melalui Subbid Kesejahteraan BKPSDM

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Karis/Karsu"