Standar Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)

  1. Persyaratan Administratif
  2. 1. Mendapat persetujuan dari PPK / diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB.
  3. 2. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dan telah menduduki jabatan JPT Pratama, JA, atau paling rendah JF ahli madya
  4. Persyaratan Dokumen
  5. 1. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  6. 2. Surat tugas PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN
  7. 3. PNS yang belum menduduki JPT Pratama menyerahkan surat tanda tamat pelatihan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator atau nama lain yang setara atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN
  8. 4. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  9. 5. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  10. 6. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN Tingkat II yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas
  11. Batas Usia
  12. 1. Paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JA; paling rendah JF ahli madya
  13. 2. Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang sedang menduduki JPT Pratama atau JF Ahli Utama

  1. 1. Menerima informasi / penawaran pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II dan melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  2. 2. Memverifikasi database pejabat struktural yang belum mengikuti pelatihan kepemimpinan nasional Tk II
  3. 3. Menyelenggarakan rapat tim seleksi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  4. 4. Mendaftarkan calon peserta pelatihan melalui sistem pendaftaran daring LAN “SIPENDAR
  5. 5. Membuat Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar dan Kepala lembaga Pelatihan Terakreditasi tentang Pelatihan dengan Pola Biaya Instansi Pengirim (BIP
  6. 6. Menerima surat panggilan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  7. 7. Menyiapkan persyaratan administratif mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk
  8. 8. Peserta mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  9. 9. Menerima surat pengembalian peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II
  10. 10. Mendokumentasikan laporan Aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II dan STTP

  1. Mekanisme waktu pelayanan sesuai SOP Pelatihan Kepemimpinan
  2. Agenda PKN Tingkat II dilaksanakan selama 887 (delapan ratus delapan puluh tujuh) JP yang dapat dilaksanakan selama 101 (seratus satu) Hari Pelatihan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. selama 221 (dua ratus dua puluh satu) JP yang dapat dilaksanakan selama 27 (dua puluh tujuh) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKN Tingkat II; dan
  2. selama 666 (enam ratus enam puluh enam) JP yang dapat dilaksanakan selama 74 (tujuh puluh empat) Hari Pelatihan bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta

Indeks Biaya: Rp. 30.261.000,- yang terdiri dari:

  1. Komponen Uang Sekolah : Rp. 27.781.000,-
  2. Komponen Akomodasi : Rp 2.480.000,-

(indeks biaya berlaku untuk 1 peserta)

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk II

  1. Telepon: (0271) 495194, 494845
  2. Faximile: (0271) 495194
  3. Email: bkpsdmkaranganyar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)"