Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Formulir permohonan dilampiri data dukung antara lain : KTP, KK, Akta Cerai, Akta/Surat Kematian;
  2. Surat Pengantar/Keterangan dari desa;
  3. Salinan Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur;

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan beserta data dukung yang dibutuhkan;
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan
  3. Pembuatan dan Penandatanganan Dispensasi Nikah
  4. Penyerahan Surat Dispensasi Nikah

Jangka waktu penyelesaian penerbitan Surat Dispensasi Nikah adalah 1 (satu) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;

- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;

- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;

- melalui kotak saran;

- melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"