Standar Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)

  1. Persyaratan Administratif
  2. 1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata dan Golongan Ruang III/c dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat Penata Tingkat I dan Golongan Ruang IIII/d;
  3. 2. PNS dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator;
  4. 3. PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta;
  5. 4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku / mendapat persetujuan dari PPK
  6. Persyaratan Dokumen
  7. 1. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  8. 2. Surat tugas PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN
  9. 3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  10. 4. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  11. 5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKA yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas
  12. Batas Usia
  13. 1. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas
  14. 2. 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator

  1. 1. Menerima informasi / penawaran pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  2. 2. Memverifikasi database pejabat struktural yang belum mengikuti pelatihan kepemimpinan Administrator
  3. 3. Menyelenggarakan rapat tim seleksi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator
  4. 4. Mengusulkan calon peserta pelatihan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  5. 5. Membuat Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar dan Kepala lembaga Pelatihan Terakreditasi tentang Pelatihan dengan Pola Biaya Instansi Pengirim (BIP)
  6. 6. Menerima surat panggilan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
  7. 7. Menyiapkan persyaratan administratif mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
  8. 8. Peserta mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
  9. 9. Menerima surat pengembalian peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator
  10. 10. Mendokumentasikan laporan Aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan STTP

  1. Mekanisme waktu pelayanan sesuai SOP Pelatihan Kepemimpinan
  2. Agenda Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 797 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) hari dengan rincian:
  1. Selama 257 (dua ratus lima puluh tujuh) JP yang dapat dilaksanakan selama 31 (tiga puluh satu) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA; dan
  2. Selama 540 (lima ratus empat puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 60 (enam puluh) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.

 

Indeks Biaya: Rp. 22.125.000,- yang terdiri dari:

  1. Komponen Uang Sekolah : Rp. 19.650.000,-
  2. Komponen Akomodasi : Rp 2.475.000,-

(indeks biaya berlaku untuk 1 peserta)

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kepemimpinan Administrator

  1. Telepon: (0271) 495194, 494845
  2. Faximile: (0271) 495194
  3. Email: bkpsdmkaranganyar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)"