Pelayanan Peminjaman Buku

  1. Sudah menjadi Anggota Perpustakaan/KArtu Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka datang ke perpustakaan, mengisi buku tamu dan memperlihatkan kartu anggota/identitas.
  2. Petugas menerima kartu Anggota/Identitas pemustaka.
  3. Pemustaka mencari buku ke rak rak buku.
  4. Petugas mencatat buku yang akan dipinjam pemustaka dan menstempel kolom tanggal pembelian buku.
  5. Pemustaka menandatangani buku peminjaman.

Proses peminjaman buku

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Buku

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
     a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
     b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
     c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan
         dan Kearsipan;
     d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
     e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan
    ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai
    berikut :
    a. Cek daftar buku yang dipinjam;
    b. Koordinasi internal /eksternal;
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
    pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
    permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Buku"