Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

  1. Persyaratan Baru (On Line melalui aplikasi https;//gratiskabeh.banyumaskab.go.id)
  2. Email harus aktif & No. Wa
  3. Upload Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Penolong Kelahiran
  4. Upload KK asli
  5. Upload Akta Cerai as;i jika cerai hidup/surat keterangan kematian
  6. Upload KTP elektronik pelapor
  7. Upload KTP elektronik 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon harus menyiapkan handphone android
  2. Pemohon harus memiliki email aktif dan jaringan internet
  3. One man one identity
  4. Penulisan gratiskabeh harus huruf kecil semua

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

a. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 (Kasi Pelayanan)

b. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

c. Melalui Telepon / Email : Telp./Fax (0281) 6574300

d. Email : Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kematian"