Pelayanan Kartu Identitas Anak di Desa

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk yang berusia 5 tahun s.d. usia 17 tahun kurang satu hari)
  5. Surat keterangan datang bagi yang dari luar negeri
  6. Surat kehilangan dari kepolisian bagi KIA yang hilang
  7. KIA lama bagi pengajuan KIA rusak
  8. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap (Bagi Orang Asing)

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas sudah benar dan lengkap bs diproses dan diupload di SIAK
  3. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas sudah benar dan lengkap bs diproses dan diupload di SIAK dan diajukan TTE
  4. Memverifikasi
  5. Mengapprove
  6. Mencetak
  7. Melakukan register
  8. Dokumen KIA

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas sudah benar dan lengkap bs diproses dan diupload di SIAK
  3. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas sudah benar dan lengkap bs diproses dan diupload di SIAK dan diajukan TTE, waktu 2 menit
  4. Memverifikasi, waktu 5 menit
  5. Mengapprove, waktu 5 menit.
  6. Mencetak, waktu 2 menit.
  7. Melakukan register, waktu 3 menit.
  8. Dokumen KIA , waktu 1 menit.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak di Desa"