Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. 5.1 Persyaratan Baru ( On Line melalui aplikasi https;//gratiskabeh.banyumaskab.go.id)
  2. Email harus aktif & No. Wa
  3. Upload Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/Puskesmas/Penolong Kelahiran
  4. Upload KK Asli
  5. Upload Akta Nikah asli jika menikah
  6. Upload Akta Cerai asli jika cerai hidup/surat keterangan kematian
  7. Upload KTP Elektronik orang tua
  8. Upload SPTJM ( Surat Peranggungjawaban Mutlak) jika tidak memiliki Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas
  9. Upload SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) suami/istri jika tidak memiliki akta nikah/duplikat nikah
  10. Jika anak lebih dari 60 hari maka anak harus dimasukkan ke Kartu Keluarga terlebih dahulu

  1. Pemohon harus menyiapkan handphone android
  2. Pemohon harus memiliki email aktif, No. Wa, dan jaringan internet
  3. One man one identity
  4. Penulusan gratiskabeh harus huruf kecil semua

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

a. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 (Kasi Pelayanan)

b. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

c. Melalui Telepon / Email : Telp./Fax (0281) 6574300

d. Email : Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran"