Penerbitan KTP karena hilang atau rusak

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  3. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  4. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan ;
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan KTP elektronik dan memberikan nota pendaftaran dokumen ;
  3. Berkas permohonan KTP elektronik diserahkan untuk diverifikasi dan di tandatangani oleh Camat
  4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Camat diserahkan ke Operator untuk diproses
  5. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap
  6. Operator mengajukan pencetakan KTP e ;
  7. Pemohon mengambil KTP elektronik di Loket pengambilan dokumen hasil pelayanan ;

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP e ) bagi WNI

1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan

    Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 ( Kasi Pelayanan )

2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116,

     Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Melalui Telepon / email : Telp./Fax (0281)6574300

4. email : Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena hilang atau rusak "