Penerbitan Surat Rekomendassi Hasil Rotasi Perangkat Desa

  1. Kepala desa sebelum melaksanakan rotasi perangkat desa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Camat
  2. Paling cepat 2 (dua) tahun sejak pelantikan hasil rotasi jabatan yang terakhir dilakukan, kecuali apabila terdapat perangkat desa yang berhenti atau diberhentikan

  1. Telah memberitahukan kepada BPD secara tertulis mengenai akan dilaksanakan rotasi paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
  2. telah melakukan penilaian kinerja perangkat desa yang akan dirotasi denagn melibatkan unsur Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan
  3. membuat Berita Acara hasil penilaian kinerja perangkat desa yang akan dirotasi
  4. Melaporkan hasil proses rotasi perangkat desa secara tertulis kepada BPD dan Camat

Penyelesaian rekomendasi hasil rotasi perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Hasil Rotasi Perangkat Desa

HP : 081548804588

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendassi Hasil Rotasi Perangkat Desa"