Penerbitan Surat Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa

  1. Kepala desa sebelum melaksanakan rotasi perangkat desa berkonsultasi terlebih dahulu kepada Camat
  2. Paling cepat 2 (dua) tahun sejak pelantikan hasil rotasi jabatan yang terakhir dilakukan, kecuali apabila terdapat perangkat desa yang berhenti atau diberhentikan

  1. Memberitahukan kepada BPD secara tertulis mengenai akan dilaksanakan rotasi paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
  2. Telah melakukan penilaian kinerja perangkat desa yang akan dirotasi dengan melibatkan unsur Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan
  3. Membuat Berita Acara Hasil Penilaian Kinerja perangkat desa yang akan dirotasi dan melaporkan hasil proses perangkat desa secara tertulis kepada BPD dan Camat

Penyelesaian rekomendadi 7 (tujuh) hari paling lama dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendadi Rotasi Perangkat Desa

HP : 081548804588

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa"