Pelayanan KTP Elektronik di Desa

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK
  3. Surat keterangan pindah bagi yang pindah
  4. KTP-el lama bagi yang perubahan data atau rusak
  5. Surat kehilangan dari kepolisian apabila hilang
  6. Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  7. Dokumen Perjalanan (bagi Orang Asing)
  8. Kartu izin tinggal (Bagi Orang Asing)

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
  2. Melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses dan diupload di SIAK
  4. Mencetak KTP - Elektronik
  5. Melakukan register berkas persyaratan
  6. Dokumen KTP-elektronik

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar), waktu 2 menit.
  2. Melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses, waktu 4 menit.
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, Jika Persyaratan Sudah Lengkap dan Benar Maka Bisa Diproses dan diupload di SIAK, waktu 5 menit.
  4. Mencetak KTP - Elektronik, waktu 3 menit.
  5. Melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  6. Dokumen KTP-elektronik, waktu 2 menit.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Elektronik di Desa"