Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Kepala desa sebelum melaksanakan pemberhentian perangkat dea berkonsultasi terlebih dahulu kepada camat

  1. Memberitahukan kepada BPD secara tertulis mengenai akan dilaksanakan pemberhentian paling lam 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
  2. telah melaksanakan penilaian kinerja perangkat desa yang akan diberhentikan dengan melibatkan unsur Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan
  3. Membuat Berita Acara hasil penilaian kinerja perangkat desa yang diberhentikan
  4. Melaporkan hasil proses pemberhentian perangkat desa secara tertulis kepada BPD dan Camat

Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah berkas siap semua

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

HP : 081548804588

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa "