Jangka waktu penyelesaian penerbitan Surat Pindah adalah 1 (satu) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet/server kondisi on-line/conect (tidak off-line/error)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Surat Pindah Keluar
- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;
- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;
- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;
- melalui kotak saran;
- melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store