Pelayanan Surat Pindah

  1. Formulir permohonan dilampiri data dukung antara lain : KTP, KK, Surat Nikah;
  2. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website : gratiskabeh.banyumaskab.go.id;

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dilampiri data dukung antara lain : KTP, KK, Surat Nikah;
  2. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website : gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  3. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  4. Pencetakan Surat Pindah Mandiri/ di Kantor Kecamatan Kalibagor

Jangka waktu penyelesaian penerbitan Surat Pindah adalah 1 (satu) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet/server kondisi on-line/conect (tidak off-line/error)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Keluar

- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;

- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;

- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;

- melalui kotak saran;

- melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah"