Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy Ijazah

  1. a. Mengambil nomor antrian kemudian masuk ke ruang perekaman
  2. Melakukan verivikasi data pendaftaran
  3. Melakukan pemotretan
  4. Tanda tangan (dilakukan pada alat perekam tanda tangan)
  5. Perekaman sidik jari dan iris mata
  6. Verivikasi sidik jari

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

data perekaman

a. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 (Kasi Pelayanan)

b. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

c. Melalui Telepon / Email : Telp./Fax (0281) 6574300

d. Email

Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP Elektronik"