Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa

  1. Pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan dilaksanakan dengan musyawarah dihadiri camat atau pejabat yang ditunjuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
  2. Penetapan keanggotaan panitia penjaringan dan penyaringan oleh kepala desa secara proposrsional disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
  3. Penentuan kedudukan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan seksi seksi yang lain ditentukan dan dilakukan musyawarah oleh anggota apabila tidak ada mufajkat dilakukan pemungutan suara
  4. Panitia penjaringan dan penyaringan dapat membuat stempel panitia yang penggunannya menjadi tanggungjawab Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan

  1. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian perangkat desa
  2. Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian perangkat desa , dengan persetujuan kepala desa dan dikonsultasikan kepada Camat
  3. Menyusun rencana anggaran biaya pengisian perangkat desa dengan persetujuan kepala desa dan dikonsultasikan kepada camat
  4. Menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian perangkat desa dengan pertimbangan kepala desa dan dikonsultasikan kepada camat
  5. Menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade)
  6. Menerima pendaftaran bakal calon
  7. Melaksanakan pendaftaran bakal calon
  8. Mengumumkan calon kepada masyarakat
  9. Mengajukan calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada kepala desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti ujian
  10. Menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penjaringan
  11. Menyelenggarakan ujian penyaringan bagi calon yang berhak mengikuti ujian
  12. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa
  13. Membuat BA penetapan calon, Berita Acara keberatan, BA ujian penyaringan, dan BA penetapan calon yang lulus dan memperoleh peringkat 1, 2, 3
  14. Mengajukan calon yang lulus dan memperoleh peringkat 1, 2, 3 kepada kepala desa
  15. Melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepada kepala desa

Penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja dihitung setelah tidak ada yang mengajukan/ penyampaian keberatan sebelum penetapan calon ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa

HP : 081548804588

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pengisian Perangkat Desa"