Pelayanan SKTM, Jamkesda,KBS,Jampersal

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Berita Acara diketahui oleh ketua RT, RW, BPD, Kepala Desa dan camat
  3. Daftar Hadir keluarga miskin
  4. daftar keluarga miskin
  5. . foto copy KTP dan KK
  6. Surat rujukan dari puskesmas

  1. a. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. b. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran legalisasi surat surat
  3. c. Camat memverifikasi, memvalidasi dan menandatangani berkas permohonan

1 ( satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKTM, Jamkesda, KBS, Jampersal

1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamata Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 ( Kasi Pelayanan )

2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Melalui Telepon / email : Telp./Fax (0281)6574300

4. email : Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTM, Jamkesda,KBS,Jampersal"