Standar Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)

  1. Persyaratan Administratif
  2. 1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b atau JF yang setara dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b;
  3. 2. PNS dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas
  4. 3. PNS dengan pangkat dan golongan ruang Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b dengan Jabatan Pelaksana memiliki masa kerja sebagai PNS paling rendah 2 (dua) tahun
  5. 4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku / mendapat persetujuan dari PPK
  6. Persyaratan Dokumen
  7. 1. Surat keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir
  8. 2. Surat tugas PPK atau PyB bagi Peserta yang berstatus Pegawai ASN
  9. 3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  10. 4. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang
  11. 5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKP yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas
  12. Batas Usia
  13. 1. 10 (sepuluh) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pelaksana atau JF yang setara dengan Jabatan Pelaksana;
  14. 2. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas.

  1. 1. Menerima informasi / penawaran pelatihan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  2. 2. Memverifikasi database pejabat struktural yang belum mengikuti pelatihan kepemimpinan Pengawas
  3. 3. Menyelenggarakan rapat tim seleksi peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  4. 4. Mengusulkan calon peserta pelatihan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  5. 5. Membuat Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karanganyar dan Kepala lembaga Pelatihan Terakreditasi tentang Pelatihan dengan Pola Biaya Instansi Pengirim (BIP)
  6. 6. Menerima surat panggilan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  7. 7. Menyiapkan persyaratan administratif mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  8. 8. Peserta mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  9. 9. Menerima surat pengembalian peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  10. 10. Mendokumentasikan laporan Aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan STTP

  1. Mekanisme waktu pelayanan sesuai SOP Pelatihan Kepemimpinan
  2. Agenda PKP dilaksanakan selama 830 (delapan ratus tiga puluh) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) hari dengan rincian:
  1. Selama 290 (dua ratus sembilan puluh) JP yang dapat dilaksanakan selama 36 (tiga puluh enam) Hari Pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKP; dan
  2. Selama 540 (lima ratus empat puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 60 (enam puluh) Hari Kalender bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta.

Indeks Biaya: Rp. 20.230.000,- yang terdiri dari:

  1. Komponen Uang Sekolah : Rp. 19.167.500,-
  2. Komponen Akomodasi : Rp 1.062.500,-

(indeks biaya berlaku untuk 1 peserta)

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kepemimpinan Pengawas

  1. Telepon: (0271) 495194, 494845
  2. Faximile: (0271) 495194
  3. Email: bkpsdmkaranganyar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)"