.Standar Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS

  1. Persyaratan Administratif Pelatihan Dasar CPNS:
  2. 1. Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS
  3. 2. Surat pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  4. 3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  5. 4. Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  6. 5. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS
  7. Persyaratan Administratif Diklat Prajabatan CPNS
  8. 1. Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori I/II atau Tenaga Pengangkatan Khusus lainnya dari PPK
  9. 2. Surat pernyataan melaksanakan tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  10. 3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah
  11. 4. Penugasan dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta
  12. 5. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan

  1. 1. Mengolah database CPNS calon peserta Pelatihan Dasar CPNS dan calon peserta Diklat Prajabatan CPNS
  2. 2. Melakukan koordinasi awal dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi sesuai dengan perencanaan Pelatihan sebagaimana tercantum dalam DPA BKPSDM Kabupaten Karanganyar;
  3. 3. Mempersiapkan panitia penyelenggara,sarana dan prasarana serta persyaratan penunjang penyelenggaraan Latsar CPNS dan atau Diklat Prajabatn CPNS
  4. 4. Menyusun proposal penyelenggaraan Latsar CPNS danatau Diklat Prajabatn pola kerjasama dengan lembaga penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  5. 5. Menerima surat ijin rekomendasi penyelenggaraan Diklat CPNS dan atau Diklat Prajabatan CPNS dengan pola kerjasama dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi
  6. 6. Mempersiapkan persyaratan administratif calon peserta Latsar CPNS dan atau Diklat Prajabatn CPNS;
  7. 7. Pelaksanaan Latsar CPNS dan atau Diklat Prajabatan CPNS;
  8. 8. Menyusun laporan penyelenggaraan Latsar CPNS dan atau Diklat Prajabatan
  9. 9. Mendokumentasikan STTPLatsar CPNS dan atau Diklat Prajabatan CPNS

  1. Mekanisme waktu pelayanan sesuai rencana kegiatan penyelenggaraan Latsar CPNS dan Diklat Prajabatan CPNS
  2. Agenda Pelatihan Dasar CPNS secara klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
  1. Selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) JP yang dilaksanakan selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS;
  2. selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja yang dilaksanakan di Instansi Pemerintah asal peserta;
  3. selama 14 (empat belas) JP yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS atau di Instansi Pemerintah asal peserta.
  1. Agenda Latsar CPNS secara Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja dengan rincian sebagai berikut
  1. Pelatihan mandiri selama 48 (empat puluh delapan) JP yang setara dengan 16 (enam belas) hari kerja menggunakan metode pembelajaran asynchonous bertempat dikedudukan peserta.
  2. E-learning selama 217 (dua ratus tujuh belas) JP yang dilaksanakan selama 22 (dua puluh dua) hari kerja menggunakan metode pembelajaran synchronous dan asynchronous bertempat dikedudukan peserta.
  3. Selama 320 (tiga ratus dua puluh) JP yang dilaksanakan paling singkat 30 (tiga puluh) hari kerja yang dilaksanakan di instansi pemerintah asal peserta.
  4. Pembelajaran klasikal selama 62 (enam puluh dua) JP yang dilaksanakan selama 6 (enam) hari kerja yang dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Latsar CPNS.
  1. Diklat Prajabatan CPNS dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja atau setara dengan 78 (tujuh puluh delapan) JP yang dialokasikan untuk pembelajaran klasikal di tempat penyelenggara pelatihan.

  1. Indeks Biaya Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Golongan III: Rp. 9.296.000,- (per peserta)
  2. Indeks Biaya Prajbatan CPNS Golongan I, Golongan II atau Golongan III Formasi Tenaga Honorer Kategori I dan/ Kategori II: Rp. 2.242.000,- (per peserta)
  3. Indeks Biaya Latsar CPNS Blended Learning Golongan II dan III : Rp. 5.260.000,- (per peserta)

 

Pelatihan Dasar CPNS dan Diklat Prajabatan CPNS

  1. Telepon: (0271) 495194, 494845
  2. Faximile: (0271) 495194
  3. Email: bkpsdmkaranganyar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ".Standar Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS"