Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Surat Pengantar dari desa
  3. Surat keterangan ijin lingkungan tempat tinggal pemohon
  4. Foto Copy KTP penanggungjawab
  5. Daftar susunan pengurus atau pengelola kelompok kesenian
  6. Pas foto penanggungjawab

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan berkas kemudian diregistrasi di buku register kesenian
  3. Petugas membuat surat ijin atau rekomendasi perlawatan bagi kelompok kesenian untuk mendapat tanda tangan atau persetujuan camat dan diketahu oleh Forkompincam
  4. Petugas menyerahkan surat izin yang sudah jadi

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perlawatan Kesenian

HP : 081325370324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Perlawatan Kesenian"