Standar Pelayanan Penggunaan Ijazah dan Ijin Penggunaan Gelar

  1. Permohonan Izin Penggunaan Ijazah dan Izin Gelar diajukan oleh Pegawai kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Perangkat Daerah mengusulkan PNS yang bersangkutan kepada Bupati dengan tembusan Kepala BKPSDM;
  3. fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  5. fotokopi Surat Izin Belajar atau Surat Keterangan Belajar yang telah dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah
  6. fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Perangkat Daerah.

  1. Mengusulkan Permohonan Surat Izin Penggunaan Ijazah dan Izin Gelar;
  2. Menerima berkas usul dari OPD dan mendisposisi untuk proses lebih lanjut;
  3. Memverifikasi berkas usulan Surat Izin Penggunaan Ijazah dan Izin gelar, membuat draft Surat Izin Penggunaan Ijazah dan Izin Gelar dan meng-update
  4. Memeriksa draft Surat Izin Penggunaan Ijazah dan Izin Gelar, jika sesuai dilanjutkan Paraf Pengantar dan memparaf draft Surat Izin Penggunaan Ijazah dan Izjn Gelar
  5. Memeriksa draft Surat Izin Penggunaan Ijazah (berkas usulan SMP,SMA,D1,DII dan DIII , jika sesuai dilanjutkan tandatangan;
  6. Memeriksa draft Surat Izin Gelar (berkas usulan ,DIV,S1,S2) jika sesuai dilanjutkan tandatangan
  7. Pendistribusian surat izin penggunaan ijazah dan izin gelar
  8. Pendokumenan dan mengarsipkan surat izin belajar

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penggunaan Ijazah dan surat izin gelar

1. Kotak Saran

2. Website bkpsdm.karanganyarkab.go.id

3. Telepon (0271)495194, 494845

4. Fax 495194

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Ijazah dan Ijin Penggunaan Gelar"