Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Foto Copy Akta Nikah
  3. Foto Copy Kutipan Akte Kelahiran
  4. Dokumen yang diperlukan apabila ada perubahan misal Akte Kelahiran, Buku Nikah, Akte Kematian, Surat Pindah dan lain sebagainya

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister memverifikasi dan mencatat di buku register
  3. Petugas operator menginput biodata permohonan
  4. Dindukcapil melakukan penandatanangan secara TTE
  5. Pemohon mengambil KK di meja pengambilan dokumen hasil layanan

Penyelesaian penerbitan KK 1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan benar oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"