Pelayanan Surat Pindah Masuk

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Perssayaratan lain sesuai peraturan yang berlaku

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas register mencatat dan memverifikasi di buku register pindah masuk
  3. Petugas operator memproses surat pindah masuk
  4. Pemohon mengambil Surat pindah di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan

Penyelesaian penerbitan surat pindah masuk untuk rt rw desa dan kecamatan kecuali pindah antar kecamatan dan kabupaten (online) 1 (satu) hari dengan catatan jaringan internet online

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Masuk Penduduk

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Masuk "