Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/penolong kelahiran;
  3. Surat Keterangan Lahir dari desa;
  4. Fotocopy Akte Kematian/Surat Kematian yang dilegalisir apabila oran tua sudah meninggal;
  5. Fotocopy KK dan KTP Orang Tua;
  6. Fotocopy KTP Pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun atau lebih yang mengetahui peristiwa kelahiran yang bersangkutan;
  7. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Cerai Orang Tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan atau menunjukan aslinya;
  8. Fotocopy Ijazah terakhir yang dimiliki;
  9. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan dan atau dikuasakan kepada Orang Tua/Saudara yang tercantum dalam 1 KK atau Ayah/Ibu dari Orang Tua (Kakek/Nenek)

  1. A. Off-Line : - Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang dipersyaratkan ; - Petugas register memverifikasi, mencatat dalam buku Harian Permohonan Akte Kelahiran; - Camat menandatangani formulir permohonan Akte Kelahiran; - Pemohon mengambil dokumen yang sudah ditandatangani Camat dan melanjutkan ke Dindukcapil Kab. Banyumas; - Proses di Dindukcapil Kab. Banyumas untuk mendapat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE); Proses pencetakan mandiri/di Kantor Kecamatan Kalibagor.
  2. B. On-Line : - Pemohon menyiapkan NIK, HP/Laptop dan email yang masih aktif serta menyiapkan berkas yang dibutuhkan; - Buka website : https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id; - Masukan NIK, ketik kode, klik daftar; - Masukan NIK, No KK, Email dan simpan; - Tunggu sampai mendapatkan password atau kata kunci sementara; - Reset/mengganti kata kunci, Login; masukan NIK, ketik Kata Kunci; - Masuk klik : Akte Kelahirank; - Upload; pilih jenis data dukung, choose file, camera atau pilih file: 1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM Kelahiran; 2. KK Asli; 3. Kutipan Akta Perkawinan/Bku Nikah/Akta Perceraian/Akta Cerai Orang Tua atau SPTJM Kelahiran; 4. KTP Orang Tua (Ayah, Ibu), Pelapor, Saksi 1 dan Saksi 2; - Klik kirim, tunggu dari Dindukcapil Kab. Banyumas untuk mendapat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Pencetakan Akte Kelahiran Mandiri atau di Kantor Kecamatan Kalibagor.

Jangka waktu penyelesaian penerbitan Akte Kelahiran adalah 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet/server kondisi on-line/conect (tidak off-line/error)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akte Kelahiran

- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;

- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;

- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;

- melalui kotak saran;

- melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"