Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Keluar

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Surat pengantar dari kepala desa
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto ukuran 4 x 6 2 lembar

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister di buku register surat pindah
  3. tugas operator memproses pindah keluar di kecamatan cukup yang ditangani pindah antar rt, rw, desa , kecamatan sedangkan pindah antar kebupaten dan provinsi prosesnya sampai dengan Dindukcapil Kabupaten atau melalui laman http/: www.gartiskabeh.banyumaskab.go.id
  4. Pemohon mengambil surat pindah di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan

Penyelesaian penerbitan surat pindah keluar antar kecamatan dan antar kabupaten 1 (satu) hari kerja dihitung dari berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar Penduduk

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Keluar "