Pelayanan Kartu Keluarga di Desa

  1. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat keterangan pindah luar negeri dari Dukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar NKRI
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  7. KTP-el
  8. KK Asli yang lama
  9. Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  10. Kartu izin tinggal tetap (bagi Orang Asing)

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas di kasih cek list dan diupload ke SIAK
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan dr desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas diproses
  4. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk
  5. Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Dafduk
  6. Melakukan Approve
  7. Mencetak Kartu Keluarga
  8. Melakukan register berkas persyaratan
  9. Dokumen Kartu Keluarga

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar), waktu 1 menit.
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas di kasih cek list dan diupload ke SIAK, waktu 4 menit.
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan dr desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas diproses, waktu 4 menit.
  4. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Dafduk, waktu 3 menit.
  5. Melakukan Approve, waktu 1 menit.
  6. Mencetak Kartu Keluarga, waktu 2 menit.
  7. Melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  8. Dokumen Kartu Keluarga, waktu 1 menit.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas

 Face Book (FB) : dispenduk magetan

 Instagram (IG) : dispenduk.magetan

 Website : dispenduk.magetan.go.id

 Email : dispenduk@magetan.go.id

 WhatsApp ( WA ) : 08133452502

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga di Desa"