Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Surat Kelahiran dari Desa
  3. Surat Kelahiran dari dokter atau penolong kelahiran
  4. FC KTP kedua orang tua
  5. Buku Nukah Asli
  6. Kartu Keluarga Asli
  7. Foto Copy KTP Saksi sejumlah 2 orang

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas mencatat atau meregister pada buku register akte kelahiran
  3. Semua persyaratan langsung di proses secara online melalui laman http/:gratiskabeh.banyumaskab.go.id atau apabila tidak mempunyai akses online dibantu operator kecamatan
  4. Meneruskan semua persyaratan ke Dindukcapil Kabupaten

Penyelesaian penerbitan legalisasi pengantar akte kelahiran 1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap 

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran"