Konsultasi dan Fasilitasi Data

  1. membawa Fotocopy Surat Pengantar dari Instansi
  2. membawa KTP/ identitas
  3. membawa surat permohonan dari instansi
  4. membawa flash disk

  1. semua pengaduan diterima oleh pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik
  2. pejabat pengelola pengaduan mecatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media email kedalaman buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada tim penelaah/penjawab aduan
  3. pejabat pengelola pengaduan berkoordinasi dengan tim penelaah/penjawab pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/ pembahasan (jika diperlukan)
  4. pejabat pengelola pengaduan menyampaikan hasil / jawaban atas aduan kepada pengadu dan / atau pihak terkait.
  5. pejabat pengelola pengaduan merekomendasikan, penyusunan laporan dan statistik, pengelolaan pengaduan kepada pimpinan dan mempublikasikan statistik / rekapitulasi pengaduan pada papan pengumuman / informasi setiap bulannya

Konsultasi dan Fasilitasi Bidang Tata Usaha dan Kepegawaian Disporapar Kubu Raya (surat masuk : 65 menit, Surat Keluar : 87 menit, Absensi PNS Disporapar : 1 hari SOP : 1 bulan, Anjab : 6 bulan, Evjab : 1 bulan, SKP : 1 bulan, Tata Naskah DInas : 1 hari, Pengarsipan : 1 hari, Fasilitas Kenaikan Pangkat : 105 menit, Fasilitas kenaikan gaji berkala : 125 menit, Fasilitas Karis/Karsu : 6 hari, Fasilitas karpeg : 1 hari, Fasilitas KPE : 1 hari, Fasilitas Taspen : 1 hari, Fasilitas Pensiun : 1 hari, Fasilitas cuti pegawai :1 hari, DUK : 1 Bulan, Betzeting : 1 minggu, Fasilitas izin belajar/tugas Belajar : 1 minggu)

Konsultasi dan fasilitasi Bidang Rencana kerja, Monitoring dan Evaluasi (Renstra : LAKIP/LKJ : 1 bulan, RKA/DPA : 3 Bulan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan : 1 minggu) 

Konsultasi dan Fasilitasi Bidang dan Asset (Laporan Keuangan : 2 hari, Gaji : 1 Kespeg : 1 hari, LP : 1 hari, Asset DISPORAPAR : 1 minggu, Sarana dan Prasarana DISPORAPAR : 2 hari 

 

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi/ Permohonan Informasi Publik

1.     Penyampaian pengaduan, saran,  masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada: Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya di Jalan Angkasapura II, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Kubu Raya;

2.     Menyampaikan  pengaduan,  saran,  masukan melalui:

a.   Nomor telepon/WhatsApp: 0823-5099-6761,

b.   Pesan langsung (DM) Instagram: @disporaparakuburaya,

c.     Pos-el: disporapar@kuburaya.go.id

               disporaparkkr@gmail.com

d.   Kanal SP4N LAPOR! Melalui https://lapor.go.id

e.    Melalui  kotak  saran  yang  tersedia  di  ruang pelayanan.

f.     http://disporapar.kuburayakab.go.id

g.    htpps://bit.ly/isipengaduankedisporaparkkr

h.   Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-  Meja pelayanan

-  Kasubbag TU dan Kepegawaian

-  Ruang Sekretariat TU Kepegawaian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store