Surat pengesahan SKCK

  1. Surat Pengantar SKCK yang telah disahkan oleh Lurah
  2. Fc KTP dan KK yang masih berlaku

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1. Sarana pengaduan
a. Kotak saran
b. Telephone
c. E-mail

2. Prosedur/mekanisme pengaduan:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan,saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan
b. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk

3. Petugas Pelayanan Pengaduan
Nama                     : Susianto
No HP                     : 0815 7512 6600             
No Telp kantor     :  (0298) 324405
e-mail                    : tingkir@salatiga.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengesahan SKCK"