Pelayanan Pembuatan KK

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk Pindahan;
  4. Kartu Keluarga (KK) lama (bagi pemohon KK karena perubahan data , hilang/rusak)
  5. Fotocopy data dukung yang dilegalisir pejabat yang berwenang untuk perubahan data kependudukan ( Buku Nikah, Ijazah, Pekerjaan, Agama dll)
  6. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. A. Off-Line : - Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang dipersyaratkan ; - Petugas register memverifikasi, mencatat dalam buku Harian Permohonan KK dan memberikan bukti Penerimaan berkas; - Camat menandatangani formulir permohonan KK; - Petugas Pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan/pencetakan KK; - Petugas Operator KK menginput biodata pemohon; - Dindukcapil Kab. Banyumas menyetuji dan menandatangani secara elektronik (TTE) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSeR); - Pencetakan KK; - Pemohon mengambil KK dimeja pengambilan dokumen hasil pelayanan di ruang pelayanan.
  2. B. On-Line : - Pemohon menyiapkan NIK, HP/Laptop dan email yang masih aktif serta menyiapkan berkas yang dibutuhkan; - Buka website : https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id; - Masukan NIK, ketik kode, klik daftar; - Masukan NIK, No KK, Email dan simpan; - Tunggu sampai mendapatkan password atau kata kunci sementara; - Reset/mengganti kata kunci, Login; masukan NIK, ketik Kata Kunci; - Masuk klik : Kartu Keluarga; - Ketik alasan pembuatan KK karena ( Baru, Penambahan Anggota, perubahan-perubahan lainnya) - Upload; pilih jenis data dukung, choose file, camera atau pilih file; Upload, Kembali; - Klik kirim, tunggu dari Dindukcapil Kab. Banyumas untuk mendapat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Pencetakan KK; - Pemohon mengambil KTP dimeja pengambilan dokumen hasil pelayanan di ruang pelayanan atau hasil akan dikirim ke Pemohon untuk cetak mandiri melalui alamat email Peohon.

Jangka waktu penyelesaian penerbitan KK adalah 1 (satu) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet/server kondisi on-line/conect (tidak off-line/error)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;

- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;

- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;

- melalui kotak saran;

- melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KK"