Pelayanan Pembuatan KTP

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku ( fotocopy Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Pindah)

  1. A. Off-Line : - Pemohon menyerahkan formulir permohonan yang dipersyaratkan ; - Petugas register memverifikasi, mencatat dalam buku Harian Permohonan KTP dan memberikan bukti Penerimaan berkas; - Camat menandatangani formulir permohonan KTP; - Petugas Pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan/pencetakan KTP; - Petugas Operator KTP menginput biodata pemohon; - Pencetakan KTP; - Pemohon mengambil KTP dimeja pengambilan dokumen hasil pelayanan di ruang pelayanan.
  2. B. On-Line : - Pemohon menyiapkan NIK, HP/Laptop dan email yang masih aktif serta menyiapkan berkas yang dibutuhkan; - Buka website : https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id; - Masukan NIK, ketik kode, klik daftar; - Masukan NIK, No KK, Email dan simpan; - Tunggu sampai mendapatkan password atau kata kunci sementara; - Reset/mengganti kata kunci, Login; masukan NIK, ketik Kata Kunci; - Masuk klik : KTP Elektronik; - Upload; pilih jenis data dukung, choose file, camera atau pilih file; Upload, Kembali; - Klik kirim, tunggu dari Dindukcapil Kab. Banyumas untuk mendapat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Pencetakan KTP; - Pemohon mengambil KTP dimeja pengambilan dokumen hasil pelayanan di ruang pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian penerbitan KTP adalah 1 (satu) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan dengan catatan jaringan internet/server kondisi on-line/conect (tidak off-line/error)

Tidak dipungut biaya (gratis)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;

- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;

- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;

-melalui kotak saran;

-melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP"