Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa data dukung pembuatan KIA yaitu FC Katu Keluarga
  2. Membawa data dukung pembuatan KIA yaitu FC Akte Kelahiran
  3. Foto Ukuran 3x4 atau 2x3 dengan background merah

  1. Pemohon menyerahkan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi dan data dukung nya
  3. Petugas melaksanakan perekaman KIA dan entry data KIA
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada pemohon

Penyelesaian 1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)"