Perekaman KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister, memverifikasi dan mencatat dalam buku harian permohonan perekaman KTP Elektronik
  3. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan
  4. Petugas operator menginput biodata pemohonan dan melakukan perekaman dengan latar belakang merah untuk tahun lahir hanjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap

Penyelesai perekaman 1 (satu) hari jadi sesuai dengan alat untuk merekam dan apabila server nya bagus langsung bisa difoto dengan cara mendaftar secara manual 

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP Elektronik

HP : 081325370324

Telp : (0282) 529 3296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik"