Jangka Waktu Penyelesaian Legalisasi adalah maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan
Semua biaya Legalitas Pelayanan Umum Gratis / Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar/Keterangan yang sudah dilegalisasi
- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;
- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;
- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;
-melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store