Permohonan Surat Izin Perceraian

  1. Formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Kelengkapan persyaratan izin cerai : Surat pengantar dari OPD atau Unit kerja, surat penggilan kedua belah pihak, BAP atau Keterangan gugat cerai dari Kades , Unit Kerja dan dari BP4, serta surat penggilan 1 dan 2 untuk kedua belah pihak
  3. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. Menerima berkas usulan dari pemohon
  2. Memeriksa kelengkapan berkas usulan
  3. Menandatangani usulan perceraian pegawai
  4. Meneruskan ke BKPSDM Kabupaten

Penyelesaian penerbitan surat pengantar maksimal 2 (dua) hari  kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Draf Izin Perceraian

HP : 081325370324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Perceraian"