Surat Rekomendasi Perizinan KLINIK

  1. Izin mendirikan bangunan klinik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Izin operasional yang diberikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota
  3. Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan: 1. Identitas lengkap pemohon; 2. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan; 3. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 4. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan 5. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan; 6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat
  4. Untuk mendapatkan izin operasional penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi
  5. Persyaratan teknis meliputi :persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium
  6. Persyaratan administrasi meliputi : izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota
  7. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

  1. Berkas diterima dari Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo yang sudah diverifikasi kelengkapannya.
  2. Selanjutnya dibuatkan surat penugasan pemeriksaan klinik kepada tim pemeriksa klinik Dinkes Kabupaten Probolinggo.
  3. Tim Pemeriksa Klinik melakukan kunjungan ke Klinik sesuai dengan surat perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
  4. Tim menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, dan segera membuat Bertia Acara kepada pemohon
  5. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin. 1. Keputusan dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas 2. Jika pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. 3. Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. 4. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan surat penolakan atas permohonan izin operasional dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
  6. Perpanjangan izin operasional harus diajukan pemohon paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin operasional.
  7. Dalam waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan perpanjangan izin diterima, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa Rekomendasi sebagai persyaratan Pengurusan Ijin Operasional Klinik atau Penolakan Ijin Operasional
  8. Jika permohonan perpanjangan izin ditolak, maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis.
  9. Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Ijin Operasional Klinik.

  1. Maksimal 1 (satu) bulan keluar Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, jika semua sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  2. Maksimal 60 (enam puluh) hari jika masih melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan

Datang langsung ke Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Perizinan KLINIK"