Penerbitan Permohonan Pengantar Mutasi Pegawai

  1. Membawa formulir permohonan surat pengantar dari pemohon dengan benar
  2. Membawa kelengkapan surat permohonan cuti pegawai
  3. Membawa surat permohonan cuti pegawai, SK terakhir pegawai, dan alasan keinginan mutasi
  4. Membawa kelengkapan lain yang diperlukan

  1. Penyerahan permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Mengumpulkan data dukung usulan mutasi pegawai
  3. Menyusun draf permohonan mutasi pegawai
  4. Meneliti dan mengoreksi draf usulan mutasi pegawai
  5. Menandatangani usulan mutasi pegawai
  6. Mengagendakan dan mengirimkan usulan mutasi pegawai

Penerbitan Permohonan Mutasi Pegawai Maksimal 2 (dua) hari dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Mutasi Pegawai

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Permohonan Pengantar Mutasi Pegawai"