Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun

  1. Pengantar dari Pemohon Pensiun dengan benar

  1. 1. Penyerahan permohonan dan dokumen yang dipersyaratkan 2. Mengumpulkan data dukung usulan pensiun 3. Menyusun draf usulan pensiun 4. Meneliti dan Mengoreksi draf usulan pensiun 5.Menandatangani usulan pensiun 6. Mengagendakan dan mengusulkan usulan pensiun

Surat pengantar maksimal 2 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Draf Usulan Pensiun

HP : 081325370324

Telp : (0282) 5293296

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

keckemranjen@banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar Batas Usia Pensiun"