Penyediaan Bahan Acuan

No. SK: B.1325/42.0/KP.440/VII/2022

  1. Mempunyai laboratorium untuk melakukan pengujian
  2. Mempunyai metode untuk melakukan pengujian
  3. Memiliki fasilitas laboratorium yang memadai
  4. Memiliki kompetensi personil untuk mengidentifikasi bahan acuan

  1. Mengirimkan permohonan via e-mail
  2. Mengisi dan mengirimkan Dokumen Asli Material Transferred Agreement (MTA)
  3. Menerima dan membayar billing PNBP
  4. Mengisi Survey Kepuasan Pengguna Layanan BUSKIPM Mandiri
  5. Menerima Bahan Acuan, Surat Pengantar dan Certificate of Analysis (CoA)
  6. Pengecekan Bahan Acuan

4 Hari kerja

Biaya pengujian sesuai dengan Tarif PNBP BUSKIPM PP No.85 Tahun 2021

Tarif PNBP BUSKIPM

Penyediaan Bahan Acuan

Pengaduan dapat disampaikan 

a. Secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan BUSKIPM Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipsyung, Jakarta Timur 13880, Telp. (021) 8451378, 84599367, Whatsapp +62 813-1960-1018

b. Melalui Layanan Pengaduan pada web BUSKIPM KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan atau LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat 

c. Kotak saran/pengaduan yang terdapat di BUSKIPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online