Penyelenggaraan Uji Profisiensi

No. SK: B.1325/42.0/KP.440/VII/2022

  1. Mempunyai laboratorium untuk melakukan pengujian parameter Uji Profisiensi
  2. Mempunyai metode untuk pengujian parameter Uji Profisiensi
  3. Memiliki fasilitas laboratorium yang memadai
  4. Mempunyai kompetensi personil laboratorium untuk pengujian parameter Uji Profisiensi

  1. Mengisi dan mengirimkan formulir survei UP
  2. Mengisi form pendaftaran peserta UP
  3. Menerima dan membayar billing PNBP
  4. Menerima dan mengecek kondisi OUP dan mengirim tanda terima OUP
  5. Melaksanakan Pengujian UP di laboratorium peserta
  6. Mengirimkan form hasil pengujian UP
  7. Mengisi Survey Kepuasaan Pengguna Layanan BUSKIPM Mandiri
  8. Menerima final report dan sertifikat via e-mail

7 hari kerja 1 jam 36 menit + Waktu pembuatan OUP

Biaya pengujian sesuai dengan Tarif PNBP BUSKIPM PP No.85 Tahun 2021


Tarif PNBP BUSKIPM

Penyelenggaraan Uji Profisiensi

Pengaduan dapat disampaikan 

a. Secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan BUSKIPM Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipsyung, Jakarta Timur 13880, Telp. (021) 8451378, 84599367, Whatsapp +62 813-1960-1018

b. Melalui Layanan Pengaduan pada web BUSKIPM KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan atau LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

c.Kotak saran/pengaduan pada BUSKIPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online