Layanan Pengujian Laboratorium Hama Penyakit Ikan, Mutu dan Kualitas Ikan

No. SK: B.1325/42.0/KP.440/VII/2022

  1. Hidup : Dalam plastik dengan 1/3 air dan 2/3 oksigen. Jumlah minimal 2 dengan/tanpa gejala klinis. Larva/benih jumlah 2 s/d 50 ekor tergantung pervalensi.
  2. Basah/segar : (Baru saja mati dalam fase rigor morfis/ikan hidup yang ditidurkan dengan perlakuan). Beku (disimpan dalam suhu 0 derajat Celcius) dalam plastik atau cool box. Jumlah minimal es 500 gr
  3. Kering (Ikan/Produk Turunan Kering): Dalam plastik steril. Minimal 500 gram
  4. Isolat Basah (Media Agar) : Dalam tabung kaca / petri sterill disegel parafilm. Jumlah sesuai permohonan
  5. Isolat Kering (Kering Beku) : Dalam ampul/tabung kaca disegel parafilm. Jumlah sesuai permohonan
  6. Awetan : Dalam larutan fisaktif. Ethanol/Alkohol Pro Analis 70 - 75 %, 90 - 95% Alkohol - Glycerol dan atau RNA later. Jumlah minimal 5 gram
  7. Preparat Slide Glass ; jumlah sesuai permohonan
  8. Ekstrak DNA/RNA, Plasmid (Produk PCR), jumlah 10 mikro liter

  1. Mengisi formulir permohonan pengujian sesuai tujuan laboratorium pada Aplikasi SIMLAB
  2. Mengirim sampel contoh uji per laboratorium target pengujian sesuai persyaratan
  3. Menerima konfirmasi pengujian dan menyetujuinya
  4. Menerima billing PNBP
  5. Membayar billing PNBP dan unggah bukti bayar
  6. Mengisi survey kepuasan pengguna layanan BUSKIPM mandiri
  7. Menerima notifikasi dan mengunduh Lembar Hasil Uji (LHU)

  1. Pengujian Parasit : 3 Hari Kerja
  2. Pengujian Bakteri HPIK : 5 Hari Kerja
  3. Pengujian Sekuensing : 7 Hari Kerja
  4. Pengujian Jamur : 8 Hari Kerja
  5. Pengujian Patologi : 5 Hari Kerja
  6. Pengujian Biomolekuler : 3 Hari Kerja
  7. Pengujian Bakteri Mutu : 8 Hari Kerja
  8. Pengujian Organoleptik : 2 Hari Kerja
  9. Pengujian Kimia : 7 Hari Kerja
  10. Pengujian Imunologi : 5 Hari Kerja

Waktu layanan akan dihitung setelah pengguna jasa upload bukti pembayaran PNBP di aplikasi SIMLAB dan diverifikasi oleh Bendahara PNBP

Biaya pengujian setiap metode berbeda sesuai dengan parameter yang diuji. Sesuai dengan Tarif PNBP BUSKIPM PP No.85 Tahun 2021

Tarif PNBP BUSKIPM

Layanan Pengujian

Pengaduan dapat disampaikan 

a. Secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan BUSKIPM Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipsyung, Jakarta Timur 13880, Telp. (021) 8451378, 84599367, Whatapps +62 813-1960-1018

b. Melalui Layanan Pengaduan pada web BUSKIPM KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan atau LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

c. Kotak saran/pengaduan yang terdapat di BUSKIPM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online