No. SK: B.1325/42.0/KP.440/VII/2022
Waktu layanan akan dihitung setelah pengguna jasa upload bukti pembayaran PNBP di aplikasi SIMLAB dan diverifikasi oleh Bendahara PNBP
Biaya pengujian setiap metode berbeda sesuai dengan parameter yang diuji. Sesuai dengan Tarif PNBP BUSKIPM PP No.85 Tahun 2021
Layanan Pengujian
Pengaduan dapat disampaikan
a. Secara langsung dan/atau melalui surat kepada : Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan BUSKIPM Jl. Raya Setu No. 1, Setu Cipsyung, Jakarta Timur 13880, Telp. (021) 8451378, 84599367, Whatapps +62 813-1960-1018
b. Melalui Layanan Pengaduan pada web BUSKIPM KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan atau LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
c. Kotak saran/pengaduan yang terdapat di BUSKIPM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store