LAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Pengaduan oleh Masyarakat, berupa lisan, tertulis, SMS, maupun melalui website/email

  1. Pengaduan masuk di Dinas Pendidikan Cq. Sekretariat

15 Menit

tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

petugas layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendidikan@lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT"