LAYANAN DAPODIK

  1. Fotocopy NPSN / Nomor NPSN yang telah aktif

  1. Pemohon ke petugas pada Dinas Pendidikan dengan membawa dokumen persyaratan

1 Jam

tidak dipungut biaya

Informasi dapodik

petugas layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendidikan@lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LAYANAN DAPODIK"