PENGAJUAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS (SERTIFIKASI)

  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kemdikbud, kecuali guru Kemenag.

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen ke Petugas pada Dinas Pendidikan

1 Jam

tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru

petugas layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendidikan@lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGAJUAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS (SERTIFIKASI)"