PENGAJUAN NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)

  1. Fotocopy dan Softcopy Surat Izin Pendirian Sekolah (SIOP) dan Izin Operasional Sekolah

  1. Pemohon ke petugas pada Dinas Pendidikan dengan membawa dokumen persyaratan

menunggu verifikasi dan persetujuan dari kemendikbud

tidak dipungut biaya

NPSN

petugas layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendidikan@lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGAJUAN NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)"