SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB / IJAZAH HILANG / RUSAK

  1. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Sekolah penerbit ijasah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal

  1. Pemohon ke Petugas pada Dinas Pendidikan dengan membawa dokumen persyaratan

jika berkas lengkap dan pejabat ada

tidak dipungut biaya

surat keterangan ijazah / STTB

petugas layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendidikan@lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB / IJAZAH HILANG / RUSAK"