Standar Pelayanan Tugas Belajar PNS

  1. (1) Batas Usia Persyaratan Tugas Belajar PNS Tenaga Kesehatan a. Program Diploma III, IV dan S-1 harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 45 tahun (daerah terpencil, perbatasan, tertinggal paling tinggi usia 50 tahun). b. Program Dokter, Apoteker, Profesi Ners, Profesi Psikologi Klinik, Spesialis I, S-2 atau setara, S-3, spesialis II atau setara, harus sudah menyelesaikan tugas belajar paling tinggi usia 50 tahun. PNS bukan Tenaga Kesehatan a. Program Diploma I, II, III dan S1 atau setara, usia paling tinggi 25 tahun; b. Program S2 atau setara, usia paling tinggi 37 tahun; c. Program S3 atau setara, usia paling tinggi 40 tahun.
  2. (2) Surat Rekomendasi (mengikuti seleksi Tugas Belajar) Surat pengantar dari KPD; Surat rekomendasi KPD; Surat ijin mengikuti seleksi program tugas belajar ditanda tangani atasan dan diketahui KPD; surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, bermeterai cukup dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan; surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, bermeterai cukup dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan. Surat penawaran dari sponsor pemberi beasiswa
  3. (3) Persyaratan Lolos Seleksi Tugas Belajar Setelah PNS dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar, agar segera mengajukan permohonan Tugas Belajar kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah; Kepala Perangkat Daerah mengusulkan PNS yang bersangkutan kepada Bupati untuk mendapatkan Surat Tugas Belajar dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BKPSDM; uraian tugas fungsi yang dilakukan sehari-hari ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah; surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan; fotokopi ijazah dan transkip terakhir yang diakui dalam administrasi kepegawaian yang dilegalisir; fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir yang dilegalisir; fotokopi SKP, dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian masuk ; surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak akan menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi, dan tidak akan melimpah atau alih tugas ke instansi lain, bermeterai cukup dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan; asli surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; program Studi yang dipilih adalah Program Studi yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan; program studi akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, bermaterai cukup; tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, bermaterai cukup.

  1. Mengusulkan Permohonan Surat Keputusan Tugas Belajar;
  2. Menerima berkas usul dari OPD dan mendisposisi untuk proses lebih lanjut;
  3. Memverifikasi berkas usulan Surat Keputusan Tugas Belajar, membuat draft Surat Keputusan Tugas Belajar dan membuat Pengantar, dan meng-update
  4. Memeriksa draft Surat Keputusan Tugas Belajar dan Pengantar (berkas usulan), jika sesuai dilanjutkan Paraf Pengantar dan memparaf draft Surat Keputusan Tugas Belajar;
  5. Ajuan Draft Surat Keputusan Tugas Belajar lewat JP2HD;
  6. JP2HD Memeriksa draft Surat Keputusan Tugas Belajar jika sesuai dilanjutkan tandatangan
  7. Pendistribusian Surat Keputusan Tugas Belajar
  8. Pendokumenan dan mengarsipkan Surat Keputusan Tugas Belajar.

3 (tiga) Minggu (Proses lewat Bagian Hukum Setda)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

1. Kotak Saran

2. Website bkpsdm.karanganyarkab.go.id

3. Telepon (0271)495194, 494845

4. Fax 495194

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tugas Belajar PNS"