Standar Pelayanan Ijin Belajar PNS

  1. PNS mengajukan permohonan Izin Belajar kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
  2. Kepala Perangkat Daerah mengusulkan PNS yang bersangkutan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BKPSDM;
  3. Uraian tugas fungsi yang dilakukan sehari-hari ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah
  4. fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir yang dilegalisir;
  5. fotokopi SKP, dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir;
  6. fotokopi ijazah dan transkip terakhir yang diakui dalam administrasi kepegawaian yang dilegalisir;
  7. Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, bermeterai cukup dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  8. Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, bermeterai cukup dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  9. surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan dan bahwa program pendidikan yang terpilih dilaksanakan di kampus dan bukan merupakan kelas pararel atau pendidikan jarak jauh, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  10. surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak akan menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi dan tidak akan melimpah atau alih tugas ke instansi lain, dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  11. surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan bahwa tidak menggangu tugas kedinasan, bermeterai cukup dan ditanda tangani serta di ketahui oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  12. Surat Penyataan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian masuk dan diterima sebagai mahasiswa;
  13. Surat Keterangan bahwa program studi telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
  14. Jadwal kuliah/pelajaran dari lembaga pendidikan yang ditanda tangani pejabat berwenang

  1. Mengusulkan Permohonan Surat Izin Belajar
  2. Memverifikasi
  3. Memproses usulan surat izin belajar dan pendistribusian surat izin belajar;
  4. Pendokumenan dan mengarsipkan Surat Ijin Belajar;

3 Hari

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

1. Kotak Saran

2. Website bkpsdm.karanganyarkab.go.id

3. Telepon (0271)495194, 494845

4. Fax 495194

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Belajar PNS"