surat pengesahan kutipan C

  1. Surat Kuasa bermeterai cukup, yang telah ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, diketahui dan disyahkan oleh lurah
  2. Fc KTP pemberi dan penerima kuasa
  3. Fc obyek surat kuasa ( Sertifikat tanah, C desa)
  4. Fc SPPT PBB dan pelunasannya pada tahun Ybs

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proser pelayanan

Apabila Camat ditempat

Tidak dipungut biaya

surat pengesahan kutipan C

1. Sarana pengaduan
a. Kotak saran
b. Telephone
c. E-mail

2. Prosedur/mekanisme pengaduan:
a. Masyarakat menyampaikan pengaduan,saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan
b. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk

3. Petugas Pelayanan Pengaduan
Nama                     : Admin Kecamatan Tingkir
No HP                     : 0881 3775 122           
No Telp kantor     :  (0298) 324405
e-mail                    : tingkir@salatiga.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengesahan kutipan C"