Standar Pelayanan Ujian Penyesuaian Ijazah

  1. Surat Pengantar usulan dari Kepala OPD
  2. Memiliki surat izin penggunaan gelar atau surat izin penggunaan ijazah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai calon PNS;
  3. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai ijazah yang diperoleh
  4. Telah menduduki pangkat/goongan ruang sebagai berikut : a). berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang (I/b) kebawah, bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru, golongan ruang (I/c);SMP b). berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang (I/d) kebawah, bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang (II/a);SMA c). berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang (II/a) kebawah, bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang (II/b);D2 d). berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang (II/b) kebawah, bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur, golongan ruang (II/c);D3 e). berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang (II/d) kebawah bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda, golongan ruang (III/a);S1 f). berpangkat Penata Muda, golongan ruang (III/a) kebawah, bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang (III/b);S2 g). berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang (III/b) kebawah, bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata, golongan ruang (III/c);S3

  1. Menerima surat pemberitahuan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) dari BKD Provinsi;
  2. Membuat surat edaran pelaksanaan UKPPI ke OPD;
  3. Menerima berkas usulan UKPPI dari OPD
  4. Meneliti berkas usulan UKPPI yang sesuai persyaratan
  5. Mengetry data peserta UKPPI yang memenuhi syarat sesuai waktu yang ditentukan;
  6. Mencetak biodata peserta daftar nominatif surat pengantar melalui aplikasi ;
  7. Koreksi ulang hasil entry data dengan berkas peserta
  8. Mengirim berkas ke BKD Provinsi Jawa Tengah
  9. Membagikan kartu tanda peserta
  10. Pelaksanaan UKPPI di Semarang
  11. Pengumuman kelulusan

3 Bulan

Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah.

Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (bagi peserta yang lulus dalam melaksanakan UKPPI)

Kotak Saran

2. Website bkpsdm.karanganyarkab.go.id

3. Telepon (0271)495194, 494845

4. Fax 495194

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Penyesuaian Ijazah"